Menurut Transparansi Internasional, korupsi berarti perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Empat unsur perbuatan korupsi jika dikaji dari sudut pandang hukum, yaitu :
1). Melanggar hukum yang berlaku,
2). Menyalahgunakan wewenang,
3). Merugikan negara, dan
4). Memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak sah.
Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu : Penyelewengan amanat oleh seorang pejabat dalam kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara, pemberian akses kepada orang lain yang dengannya orang lain itu mendapatkan keuntungan pribadi dengan melibatkan uan negara seperti yang dilakukan dalam proses tender proyek-proyek yang dilakukan pemerintah, pemberian akses atas kemudahan kepada orang lain tanpa melibatkan keuangan negara, tetapi menyebabkan pejabat yang memberikan akses mendapatkan keuntungan pribadi. Misalnya, pemberian kemudahan pengurusan SIM tanpa mengikuti prosedur yang benar ketika si pencari SIM memberikan imbalan tertentu.
Jenis korupsi lainnya seperti, pemberian akses kepada orang lain untuk melakukan bisnis di lingkungan pemerintahan untuk memperlancar tugas pemerintah tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Contoh yang lebih spesifik juga bisa seperti : Kasus korupsi Stimulus fasilitas laut dan udara Indonesia Timur pada tahun 2009 yang dilakukan oleh Abdul Hadi (DPR) dan Darmawati Dareho serta Hontjo Kurniawan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp54,5 juta ditambah $90 ribu. Korupsi pada Departemen Kesehatan pada tahun 2009 yang dilakukan oleh Achmad Sujudi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp70 milliar.
Korupsi pembangunan rumah dinas pada tahun 2009 yang dilakukan oleh Bupati Supiori dan Jules F. Walekar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp40 milliar. Korupsi bagi hasil migas yang dilakukan oleh Bupati Natuna dan Hamid Rizal pada tahun 2009 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp75 milliar.
Upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK dan upaya pencobaan melakukan penyuapan pada tahun 2010 yang dilakukan oleh Anggodo Widjoyo. Kasus suap Rp300 juta terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta oleh Hakim Ibrahim dan pengacara Adner S.
Korupsi di Bank Century yang juga terjadi pada tahun 2010 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 trilliun yang dilakukan oleh Robert Tantular, Linda Wansadinata, Hermanus Hasan Muslim, Laurence Kusuma, Hesman Al Waraq Talaat dan Rafat Ali Rizvi.
Pengemplang dana pajak yang dilakukan oleh Gayus Tambunan merugikan keuangan negara sebesar Rp25 milliar. Kasus Mark-Up pembelian helikopter milik Pemda Aceh oleh Abdullah Puteh. Kasus dana Deposito Pemkab Aceh Utara yang dilakukan oleh Bupati dan penjabat yang berwenang (masih dalam pekara pengadilan).
Ada beberapa Peraturan Perundang-undangan yang mengatur masalah korupsi di Indonesia :
a. Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
b. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara
d. Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
e. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
g. Perda Anti Korupsi di berbagai daerah.
Setelah mengetahui apa itu korupsi dan jenis-jenis korupsi, ada beberapa upaya memberantas korupsi. Upaya tersebut dapat dikategorikan menjadi :
a. Cara preventif atau Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Cara ini dapat diuraikan menjadi : Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakkan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan serta kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Pada diri pejabat atau pegawai ditanamkan prinsip kehormatan diri bukan karena mereka kaya dan berlimpah harta, akan tetapi karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
Meningkatkan efektivitas keteladanan pimpinan dan atasan dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan publik.
Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Menumbuhkan rasa memiliki di kalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, serta selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Cara Represif dilakukan setelah terjadinya tindakan korupsi.
Cara seperti ini dapat dilakukan seperti melakukan penayangan wajah koruptor di berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik, Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan negara, mencari bukti-bukti tak terbantahkan (hard evidence) pada setiap kasus korupsi, pemberantasan korupsi harus fokus pada koruptor kelas kakap.
Selain itu, cara represif juga dilakukan dengan memperkuat Komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) yang bertugas memeriksa para penyelenggara negara dan latar belakang kehidupannya dengan berlandaskan hukum pada PP Nomor 65 Tahun 1999. Mengadakan perubahan terhadap UU tentang korupsi, agar semakin efektif dan efisien.
Membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi demi meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Di Indonesia, pembentukan komisi ini didasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta menggalakkan sosialisasi upaya pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Hal ini penting karena, pemberantasan korupsi merupakan kerja bersama yang harus melibatkan secara umum.
Selain hal yang disebutkan di atas, upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan dengan pembuatan paket peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi, pembentukan lembaga-lembaga pemberantasan anti korupsi serta memasyarakatkan kesadaran anti korupsi.[]





