Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui kuasa hukumnya, Safaruddin, SH, Ainal Hotman, SH dan Mukhlis, SH mengajukan permohonan Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain, untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, kewenangan tersebut juga ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK),” papar Safaruddin, mewakili kuasa hukum DPRA lain dalam siaran persnya pada acehcorner.
Menurutnya, alasan lain DPRA mengajukan gugatan juga berpijak pada penjabaran ketentuan UU MK tersebut, terdapat dalam ketentuan Pasal 61 UU MK yang mengatur pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
Selanjutnya Safaruddin mengatakan sebagai pemohon, pihaknya, wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya, tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi termohon.
Karenanya dari ketentuan Pasal 61 UU MK tersebut, Safaruddin menjelaskan beberapa hal antaranya, pemohon maupun termohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Selain itu, adanya kewenangan konstitusional yang dipersengketakan antara Pemohon kepada Termohon, pada kewenangan tersebut merupakan kewenangan konstitusional Pemohon yang diambil alih tapi diabaikan oleh tindakan Termohon, serta adanya kepentingan langsung dengan kewenangan konstitusional yang dimohonkan tersebut.
Dalam surat Permohonan SKLN tersebut, Safaruddin menguraikan ada beberapa pasal yang dilanggar KPU Pusat dan KIP Aceh seperti Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006.
“Kami selaku pemohon gugatan mengharapkan agar MK menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Pemohon, seperti menetapkan Pemilukada Aceh harus di Hentikan selama 6 (enam) bulan dengan perincian 2 bulan untuk persiapan Legislasi dan 4 bulan untuk tahapan Pelaksanaan serta memerintahkan Para Termohon agar melaksanakan Putusan ini,” beber Safaruddin.
Dalam pokok perkara, tim kuasa hukum DPRA mengajukan agar MK menyatakan pemohon dapat berwenang membentuk peraturan Perundang-undangan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, sesuai Pasal 73 UU No. 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami juga mengharapkan agar MK tidak memberikan kewenangan pada termohon, dalam hal ini KPU Pusat dan KIP untuk membentuk peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilukada di Aceh,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPRA berharap agar MK membatalkan surat KPU Pusat dan KIP Aceh tanggal 2 Mei 2011, karena tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan Perundang undangan yang berlaku.
“MK harus memerintahkan para Termohon untuk menjadwalkan ulang Pemilukada di Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau apabila MK berpendapat lain, kami mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Safaruddin.
Tarik Gugatan
Setelah mengajukan gugatannya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/12) mencabut kembali gugatannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pencabutan gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Mahkamah Konstitusi karena Ia tidak yakin lembaga tersebut akan memutuskan perkara secara objektif. Sebelumnya, Ketua DPRA Hasbi Abdullah mendaftarkan gugatan sengketa kewenangan terhadap KIP Aceh ke MK beberapa waktu lalu.
Perkara ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 6/SKLN-IX/2011. Perkara tersebut mulai disidangkan 2 Desember 2011-12-15. Gugatan tersebut dilayangkan karena KIP Aceh dinilai telah melanggar kewenangannya dalam menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan pilkada tanpa berkoordinasi dengan DPRA.
“Surat pencabutan dengan nomor 180/2827 tertanggal 15 Desember 2011 sudah dikirim ke email Mahkamah Konstitusi pukul 14.30 WIB tadi,” kata Hasbi Abdullah.
Ia mengatakan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRA. Di mana, Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan dapat memberi keputusan dalam perkara tersebut secara “fair” dan objektif.
“Kami menilai lembaga tersebut telah terpasung dengan putusan”putusan terkait pilkada Aceh sebelumnya, sehingga harapan Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mampu menyelesaikan konflik pilkada Aceh tidak bisa diharapkan lagi,” tandas dia.
DPRA, kata dia, menilai Mahkamah Konstitusi tidak berusaha dengan sungguh”sungguh memahami semangat perdamaian Aceh. Mahkamah Konstitusi condong mengabaikan kewenangan kekhususan Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
“Salinannya sudah dikirim. Surat aslinya akan saya antarkan langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Rencananya, saya Jumat ini ke Jakarta, menghadiri peresmian mes Pemerintah Aceh di Jakarta. Usai dari tempat itu, saya akan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasbi Abdullah.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak akan mengakui gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah 16 Februari 2012 karena tahapan pemilihannya dinilai cacat hukum.
“DPRA sebagai lembaga legislatif tidak akan mengakui siapa pun Gubernur Aceh terpilih pada pilkada nanti,” tegas Ketua DPRA Hasbi Abdullah seperti dilansir ANTARA, Kamis (15/12).
Tidak Akui Gubernur Terpilih
Menurut dia, tidak diakuinya gubernur terpilih tersebut karena DPRA menilai tahapan pilkada Aceh yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melanggar undang-undang. Ia mengatakan, undang-undang yang dilanggar adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) beserta turunannya Qanun Nomor 7 Tahun 2006 tentang pilkada Aceh.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa tahapan pilkada baru bisa ditetapkan setelah DPRA menyampaikan surat pemberitahuan masa berakhirnya jabatan gubernur dan wakil gubernur.
“Namun, KIP Aceh menetapkan tahapan pilkada sebelum surat pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan disampaikan Agustus 2011, sementara tahapan pilkada ditetapkan beberapa bulan sebelumnya,” kata Hasbi Abdullah.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa mendengarkan visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat dimulainya masa kampanye. Ia mengatakan, semua itu akibat tidak diakuinya tahapan pilkada yang ditetapkan KIP Aceh yang tidak mempedomani Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006.
“Kami juga berencana dalam waktu dekat ini akan menjumpai Presiden RI menyampaikan semua permasalahan terkait pilkada Aceh,” ungkap Hasbi Abdullah.
Kisruh Tak Jua Kunjung Usai
Tarik ulur konflik regulasi pemilukada Aceh tak jua kunjung usai. Tuntutan demi tuntutan antara kedua belah pihak, baik dari eksekutif, legislatif dan para kandidat semakin membuat masyarakat Aceh pusing tujuh keliling. Sampai kapan kah pesta demokrasi itu digelar agar bumi Aceh tak lagi memanas seperti hari-hari ini dan hari-hari sebelumnya?[]





