Komitmen pemerintah Kota Banda Aceh dengan tidak membiarkan adanya anak-anak bergaya punk di kota ini, dituding melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Tak tanggung-tanggung, bahkan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Iskandar Hasan menerima dua telepon dari Keduataan Perancis dan Jerman. Mereka menekan Kapolda mengenai hukuman yang diberikan jajaran kepolisian Aceh terhadap punkers tersebut yang dicebur ke dalam kolam.
Sangat aneh, jika bisa mengurai sedikit opini pribadi dalam tulisan ini tentang ketertarikan dua pejabat penting dunia tersebut atas penangkapan para remaja yang berpakaian tidak sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 serta adat budaya Aceh, yang notabenenya muslim.
Padahal, jika dikaji secara mendalam, banyak sekali kasus penegakan HAM lainnya yang bisa dikritisi atau dipressing oleh para pejabat dua negara Dewan Keamanan PBB itu. Seperti halnya, penegakan HAM kasus konflik Aceh, Papua atau bahkan kasus kematian munir. Lalu kenapa harus Punk?
Penulis lebih aneh lagi dengan ikut campurnya dua kedutaan besar sekaliber Jerman dan Perancis ini, dibesar-besarkan oleh para pembela hukum yang berdarah Aceh. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh dan praktisi hukum, Syaifuddin Bantasyam misalnya. Mereka menuding, kebijakan Kapolda Aceh dan Walikota menyalahi HAM para punkers tersebut dengan memasang kuda-kuda untuk melakukan pembelaan dan menuding adanya tindakan ketidakprimanusiaan terhadap remaja “salah kaprah” ini.
Padahal, jika dianalisis secara cermat, penangkapan dan penerapan hukuman kedisiplinan semi militer ini sangat sesuai untuk mereka (punkers). Pasalnya, dengan pola hidup yang bebas tanpa aturan selama ini, mereka tentu saja tidak akan menggubris peringatan-peringatan standart untuk manusia remaja yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Apalagi, selama ini tingkah laku para punkers ini sudah mulai meresahkan masyarakat Aceh. Belum lagi, ada beberapa komunitas punker di Aceh pernah melakukan tindakan melanggar hukum, seperti menikam petugas Satpol PP serta terlibat perkelahian dengan beberapa remaja Aceh yang ingin membela marwah daerahnya.
Para praktisi hukum dan LBH serta dua Duta Besar Asing ini, sama sekali tidak meninjau sisi-sisi lain dari penerapan hukuman tersebut. Mereka hanya tahu, penegakan HAM karena mereka ingin sekedar mencari sensasi serta program bantuan asing atau karena selama HAM itu tidak berpengaruh pada kebijakan dan adat istiadat negara mereka.
Lho, kenapa pula saya menulis adat istiadat negara mereka? Ini tak lepas dari konsep HAM yang di gembar-gemborkan oleh Jerman dan Perancis yang sangat aneh karena tertarik pada komunitas Punk Aceh. Padahal, dalam perjalanan penerapan serta penegakan HAM, kedua negara ini justru kerap melanggar hak-hak dasar manusia.
Sebut saja misalnya, larangan pemakaian jilbab atau burqa di negara mereka. Apakah aturan-aturan melarang seseorang untuk mengenakan pakaian sesuai dengan anjuran kepercayaannya masing-masing tidak berlaku di negara yang menerapkan sistem demokrasi tersebut.
Lalu, kenapa di saat beberapa tokoh masyarakat dan penegak hukum di Aceh melakukan hal serupa pada jenis manusia yang berbeda, mendapatkan kritikan dan tekanan dari dua negara asing ini? Seterusnya, ada lagi HAM yang perlu diluruskan yaitu cara negara-negara ini menghadapi musuh bersama seperti penanganan dan penerapan hukuman terhadap Saddam Hussein (Iraq), Muammar Ghadafi (Libya) dan masalah penyelesaian pengurusan jenazah lawan-lawan politik para sekutu ini di seluruh dunia.
Miris rasanya, jika dua negara besar ini malah mengecilkan kedudukan mereka dengan menutup sebelah mata, lalu menunjuk serta menekan tokoh-tokoh masyarakat Aceh tentang adanya pelanggaran HAM terhadap remaja Punk di Tanah Rencong ini.
Sebagai pemuda Aceh yang hidup, besar dan diajarai adat-istiadat ke Acehan, saya sangat tidak setuju atas partisipasi LBH Aceh dan pernyataan praktisi hukum yang lebih pantas saya hormati itu.
Pasalnya, dengan adanya respon menentang kebijakan penerapan kedisiplinan pada para punkers ini, justru telah membuka ruang bagi komunitas vandalisme ini masuk ke Aceh. Tentu saja mereka berpikir ; “Ada beberapa orang Aceh yang membela kita. Berarti, kita bisa masuk ke sana dan bisa mengembangkan jaringan kita di sana.”
Hal ini lah yang sangat ditakutkan penulis, karena secara harfiah, kondisi remaja Aceh yang memasuki era globalisasi sangat mudah tercemar dengan adanya komunitas punk ini. Ketidaksesuaian pakaian, rambut dan kebebasan bergaul justru bisa menyesatkan konsep pemikiran generasi muda Aceh nantinya. Apalagi berhembus kabar, di beberapa tempat, di luar Aceh cara dan bahkan aturan-aturan hidup para punkers ini sudah nyaris mirip dengan sekte (aliran) yang menerapkan one for all, all for one (satu untuk semua, semua untuk satu). Maksudnya, dalam konteks aturan one for all ini berlaku tidak hanya harta benda, tapi juga pada kepemilikan wanita.
Memang pada saat ini, punkers yang ada dan berasal dari beberapa daerah kabupaten di Aceh belum separah itu. Namun, bukan tidak mungkin dengan adanya acara-acara seperti yang digelar di Taman Budaya, Sabtu malam (10/12) akan mengarah ke hal yang serupa. Tidak mengherankan, jika hari ini mereka bekerja dengan menjadi pengamen, jaga parkir di setiap pagelaran acara dan bekerja kasar lainnya akan berubah menjadi tambah arogan, ketika masyarakat mulai terusik dengan kehadiran komunitas ini dengan tidak lagi memberikan balasan jasa atas peluh yang mereka keluarkan karena tampilan atau dandanan mereka yang keluar konteks syar’ie tersebut.
Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, tidak ada salahnya jika pemerintah dan aparat penegak hukum, menggaruk para punkers karena telah merusak nilai-nilai moral remaja muslim. Aceh tidak membatasi adanya ketidaksepahaman ideologis, toh etnis China saja bisa hidup disini. Budaya barongsai mereka juga sesekali digelar di bumi Aceh. Namun, punkers, adalah satu hal yang lain. Hal trend dan tata cara berbusana yang dipertontonkan ke muka umum dengan style penuh kebebasan dan cenderung bersifat hedonis yang sangat berbalik dengan ajaran-ajaran yang sedang ditegakkan di Aceh.
Dan, yang paling dikhawatirkan penulis adalah tidak tertutupnya kemungkinan akan terjadi pergesekan dua komunitas yang bertolak belakang dengan komunitas skinheads tersebut. Sebab, meskipun Aceh tak se-Serambi Mekkah tempoe doeloe, namun masih ada seribuan remaja Aceh yang siap mempertahankan marwah adat istiadat Aceh ini.[]





